INOVASIBLOGG- Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis
Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis
banding yang dipimpin Yusran Thawab memvonis bekas pegawai pajak
golongan rendah itu menjadi delapan tahun penjara.
Juru
bicara Pengadilan Tinggi Jakarta Ahmad Sobari mengatakan, Pengadilan
Tinggi Jakarta sependapat dengan pengadilan sebelumnya perihal dalil
putusan yang terbukti, yakni korupsi yang merupakan perbuatan gabungan
yang berdiri sendiri dan kemudian berlanjut pencucian uang.
"Tapi
pidana atau hukumannya dipereberat dari enam tahun penjara menjadi
delapan tahun penjara,” ujar Ahmad Sobari melalui pesan singkat yang
diterima Tempo, Kamis 5 Juli 2012. Selebihnya, Ahmad melanjutkan,
pertimbangan hukum majelis banding dalam putusan tersebut adalah sama(KLIK HERE).
Vonis yang dibacakan majelis banding pada 21 Juni 2012 lalu itu sama
dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.
Sebelumnya,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret lalu memvonis
Gayus Tambunan enam tahun penjara. Pengadilan antikorupsi tingkat
pertama juga menghukum Gayus membayar denda Rp 1 miliar atau jika tidak
dibayar akan diganti dengan hukuman empat bulan penjara. Gayus divonis
atas empat dakwaan sekaligus, yakni kasus korupsi, kasus suap, pidana
pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa
Dua, Depok.
Ahmad menjelaskan, majelis banding memperberat
vonis Gayus dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa Gayus tidak
dapat ditolelir di dalam pergaulkan bermasyarakat yang mencari
keuntungan sendiri dari hasil pendapatan pajak. Seharusnya, pajak
tersebut pembangunan kesejahteraan rakyat. "Lagipula tindakan tersebut
dilakukan terdakwa berulang kali,” kata Ahmad yang juga hakim anggota
perkara tersebut.
Menurut Ahmad, pemberatan vonis ini juga
sebagai upaya preventif (pencegahan) terjadinya penyalahgunaan lagi di
pegawai negeri untuk melakukan hal-hal yang sangat tercela itu. »Ini
sangat tercela dalam pergaulan masyarakat dan merugikan pendapatan
negara,” katanya.
Ini merupakan perkara Gayus yang ketiga.
Dalam perkara pertama, Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari
Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan
keberatan pajak sejumlah perusahaan. Dalam kasus pertama ini, hingga
tingkat kasasi, dia divonis 12 tahun. Perkara kedua, Gayus mendapat
vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara
pemalsuan paspor.
SUKMA LOPPIES
No comments:
Post a Comment